ask dr laurier
Punya pertanyaan seputar kewanitaan dan Menstruasi?

Jenis-Jenis Pelecehan Seksual yang Mungkin Pernah Kamu Alami 

Jenis-Jenis Pelecehan Seksual yang Mungkin Pernah Kamu Alami 

Author: Tim Edukasi Laurier

18 Jun 2021

Jenis-Jenis Pelecehan Seksual yang Mungkin Pernah Kamu Alami 

Apakah kamu pernah mengalami pelecehan seksual? Kamu mungkin berpikir kalau pelecehan seksual adalah sesuatu yang berbentuk pelecehan fisik. Padahal, ada banyak jenis dari pelecehan seksual. Agar kamu bisa terhindar dari hal ini, simak informasi berikut ya, girls! 

 

Apa itu pelecehan seksual 

Pelecehan seksual adalah segala perlakuan gak menyenangkan yang dilakukan orang lain terhadap kamu yang mengarah pada hal-hal yang berbau seksual. Jika perlakuan tersebut membuat kamu merasa tersinggung, malu, takut, atau terintimidasi, maka hal itu sudah bisa disebut sebagai pelecehan seksual.

Menurut catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan, dari 3.602 kasus kekerasan di ranah publik dan komunitas yang dilaporkan ke lembaga tersebut, 520 di antaranya adalah bentuk pelecehan seksual.

Sementara untuk kekerasan di ranah personal atau privat dan rumah tangga, dari 2.807 kasus yang dilaporkan ke lembaga tersebut, 137 kasus di antaranya adalah pelecehan seksual. Total jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia tahun 2019 yang terhimpun dari data berbagai lembaga, mencapai 431.471 kasus.

 

Jenis pelecehan seksual 

Sampai sekarang, masih belum banyak orang yang belum paham apa saja yang masuk kategori pelecehan seksual. Hal ini berlaku bagi si pelaku maupun korban. Bahkan, ironisnya kebiasaan sehari-hari yang maksudnya hanya iseng seringkali sudah masuk ke ranah pelecehan seksual. Apa saja sih yang termasuk jenis-jenis pelecehan seksual

  1. Perilaku Menggoda
    Kamu pernah digoda disiul-siulin sama orang-orang di jalan? Wah, ini sudah masuk jenis pelecehan seksual. Ya, perilaku menggoda ini biasanya ditandai dengan perilaku seksual yang menyinggung, gak pantas, dan gak diinginkan oleh korban. Contohnya, menggoda seseorang sampai membuatnya risih, memaksa seseorang untuk melakukan hal yang gak disukainya, dan ajakan lain yang gak pantas atau diinginkan seseorang.

  2. Pelanggaran Seksual
    Nah, kalau jenis pelecehan seksual ini sudah lumayan parah sih. Perilaku ini biasanya berupa pelanggaran seksual berat, seperti menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa, serta penyerangan seksual yang tidak pantas atau diinginkan oleh seseorang. Misalnya, kamu disentuh secara sengaja di bagian yang bikin kamu risih. Ini sudah termasuk pelecehan seksual! 

  3. Pelecehan Gender
    Ini jenis pelecehan seksual yang banyak banget terjadi di sekitar kita. Kamu pernah diledek dengan pernyataan seksis yang menghina atau merendahkan? Contohnya, komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan, lelucon cabul, atau candaan tentang seks. Nah, ini termasuk jenis pelecehan seksual yang masuk kategori pelecehan gender. 

  4. Pemaksaan Seksual
    Perilaku ini biasanya terkait seks yang disertai ancaman hukuman. Misalnya, ketika seseorang dipaksa melakukan perilaku yang gak diinginkannya yang kalau gak mau akan diberi ancaman hukuman tertentu. Hukuman ini biasanya bisa berupa pencabutan promosi kerja, evaluasi kerja yang negatif, ancaman terhadap keselamatan diri atau keluarga, hingga ancaman terror, dan pembunuhan.

  5. Penyuapan Seksual
    Perilaku ini berupa permintaan aktivitas seksual dengan janji imbalan yang dilakukan secara terang-terangan. Misalnya seorang pelaku yang mengajak korban melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang, asalkan dia gak memberitahukannya kepada orang lain.

     

Yang harus dilakukan ketika mengalami pelecehan seksual

Setelah kamu mengetahui tentang jenis-jenis pelecehan seksual, sekarang saatnya kamu tahu bagaimana harus bersikap dan bertindak. Dalam kebanyakan kasus, korban pelecehan seksual lebih memilih diam karena takut. Padahal, lama-kelamaan hal ini bisa membuat trauma. Oleh sebab itu, berikut ini beberapa hal yang sebaiknya kamu lakukan jika terkena kasus pelecehan seksual. 

Pertama adalah bicara terus terang. Kadang sebagian wanita malu kalau harus membongkar perilaku gak pantas yang dilakukan orang lain padanya. Diam gak akan menyelesaikan persoalan. Kalau dipendam malah bisa jadi trauma. Kamu sebaiknya harus berani bicara terus terang ke pelaku. Hal ini agar si pelaku tahu jika korbannya merasa terganggu dengan apa yang sudah dilakukannya. 

Kedua adalah cek peraturan. Kalau pelecehan terjadi di tempat kerja, maka sebaiknya cek buku pedoman karyawan atau kebijakan tertulis lain yang mencantumkan perihal pelecehan seksual. Laporan tindakan pelecehan bisa mengikuti petunjuk dari pedoman karyawan. Begitu pun kalau pelecehan seksual terjadi di rumah sakit, pasien juga berhak mendapatkan keadilan. Hal ini sesuai dengan daftar hak pasien dari Departemen Kesehatan RI bagian keempat pasal 32 poin Q dan R.

Ketiga adalah cek kesehatan. Kalau kamu menerima pelecehan seksual sekecil apapun sebaiknya langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan. Hal ini karena kita gak pernah tahu penyakit apa yang dibawa oleh pelaku. Perawatan kesehatan wajib dilakukan jika terbukti tertular penyakit seksual.

Selain itu, tes kehamilan juga akan diterapkan untuk melihat apakah perempuan korban pelecehan hamil atau tidak. Cek kesehatan juga diperlukan untuk membantu korban mendapatkan bukti kuat dari rumah sakit akibat pelecehan seksual yang dialaminya.

Keempat adalah konseling. Pasca mengalami pelecehan, korban sebaiknya mengikuti konseling untuk menyembuhkan diri dari sisi kejiwaan. Selain itu, konseling juga bisa membantu menghindarkan seseorang dari trauma. Pilih waktu yang tepat untuk melakukan konseling karena kamu perlu melakukannya dalam kondisi yang nyaman. 

Kelima adalah lapor ke pihak berwenang. Peristiwa pelecehan bisa ditindaklanjuti dengan melaporkannya pada pihak berwenang. Mungkin ada rasa ragu karena gak ada luka secara fisik, tapi cedera yang paling umum dialami adalah luka secara emosional. Laporan pada penegak hukum sangat disarankan untuk memberikan pelajaran pada pelaku dan hal serupa gak terulang pada orang lain. 

 

Cara lapor pelecehan seksual

Dihimpun dari Seruan Perempuan @seruanperempuan, kalau kamu atau teman mengalami kekerasan seksual, kamu bisa mendatangi beberapa tempat berikut ini untuk meminta bantuan. Berikut ini beberapa tempat yang tepat untuk lapor pelecehan seksual. 

 

P2TP2A Setempat

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) adalah lembaga penyedia layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Lembaga ini bisa memfasilitasi pelayanan psikologis, medis, rehabilitasi psikososial, dan dapat menawarkan shelter perlindungan.

 

Lembaga Bantuan Hukum

Pasal pidana untuk menjerat pelaku kekerasan seksual tersebar di beberapa peraturan. Dengan mendatangi LBH, korban dapat mencari tahu lebih lanjut tentang posisi kasusnya serta mendapat pendampingan hukum jika memilih untuk membuat laporan.

 

Organisasi Difabel

Keterlibatan organisasi difabel sangat penting, terutama jika korban adalah seorang difabel. Peran mereka adalah untuk memberikan perspektif dalam proses korban mengakses keadilan. Itu karena ada beragam kondisi difabel yang harus ditangani dengan berbeda dan membutuhkan pendekatan khusus. Organisasi difabel juga bisa memberikan rujukan ahli, misalnya penerjemah untuk korban tuli jika dibutuhkan. 

 

Organisasi Penyedia Layanan Konseling KTD

KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan) merupakan salah satu dampak kekerasan seksual. Melalui layanan konseling KTD, korban bisa mendapatkan informasi yang komprehensif tentang KTD serta pilihan-pilihan yang dapat diambil untuk membuat keputusan terbaik. 

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

LPSK menyediakan bantuan atau perlindungan bagi korban dan saksi dalam kasus kekerasan seksual. LPSK juga dapat mendorong adanya ganti kerugian dari pelaku kepada korban melalui putusan hakim. 

 

Kantor Polisi Terdekat 

Apabila korban memutuskan untuk membuat laporan polisi, akan lebih baik untuk melapor pada kantor polisi yang memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA), serta terlebih dahulu meminta pendampingan hukum. 

 

Telepon Komnhas Perempuan

Untuk perempuan yang mengalami pelecehan seksual bisa melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan melalui media social Komnas Perempuan atau menghubungi nomor telepon 021-3903963. 

 

Related Articles

02 Dec 2019

3 Cara yang Bisa Kamu Lakukan untuk Menguji Kesehatan Vagina

Kamu pernah nggak mengalami perubahan cairan vagina yang tadinya nggak berwarna dan nggak berbau, ti...
02 May 2019

Hah? Pembalut Expired?

Sebagai cewek yang cerdas, emang sebaiknya kamu harus kritis untuk memastikan hal apapun. Apalagi ya...
09 Apr 2019

Cari Tahu Lebih Banyak Tentang Vaksin HPV, yuk!

    Girls, kamu harus tau nih, kalau cewek yang udah aktif berhubungan seks, san...