apa benar dok, kalau

PERTANYAAN
W
apa benar dok, kalau
01 November 2021

Apa benar dok, kalau setelah menstruasi itu masa subur utk memperoleh kehamilan?

Kesuburan
Jawaban
logo image
dr. Laurier
03 November 2021

Hai, Won! Terima kasih ya sudah mau bertanya dengan dr.Laurier Jadi, masa subur seorang wanita rata-rata sekitar 2-5 hari sebelum ovulasi. Nah, ovulasi setiap orang berbeda-beda tergantung dengan siklus menstruasi yang dialami. Pada wanita dengan siklus menstruasi rata-rata 28 hari, ovulasi biasanya terjadi di hari ke-12 hingga ke-14 setelah haid hari pertama. Untuk menghitung masa subur secara detail, kamu bisa lihat informasinya di https://menstruasi.com/Cegah-Kehamilan-dengan-Hitung-Masa-Subur. Atau kamu bisa menggunakan kalkulator menstruasi untuk melihat kapan waktu masa subur kamu. Semoga bermanfaat. Kalau ada pertanyaan yang ingin kamu tanyakan lagi seputar menstruasi dan kesehatan alat reproduksi lainnya, jangan sungkan untuk bertanya dr Laurier ya. Kamu juga bisa baca-baca info lengkap seputar menstruasi dan kewanitaan lainnya di menstruasi.com. Stay safe, stay healthy! Salam, dr. Laurier

Share now :

Pertanyaan terkait lainnya

J
Setelah nifas tidak menstruasi lagi

Hai dr. Laurier saya mau bertanya kenapa ya setelah saya nifas sehabis melahirkan tidak pernah menstruasi lagi hingga berbulan bulan

Kesuburan
15 March 2023
Lihat Jawaban
M
Tespek garis 2 samar

Selamat pagi dok, maaf saya mau tanya. Saya bulan Desember mens tgl 20-25 bulan Januari mens tanggal 25-30 sedangkan bulan Februari belum mens tapi pa...

Kesuburan
24 February 2023
Lihat Jawaban
I
Implantasi hamil atau keguguran atau menstruasi

Hpht tanggal 6 september akhir 13 september tanggal 3 oktober sampai 12 oktober tespek garis 2 samar tanggal 14 keluar darah seperti haid banyak dan d...

Kesuburan
18 October 2022
Lihat Jawaban
Z
Masalah Haid

Assalamualikum dok Saya sekarang telat mens sudah 1 bulan 10 hari. Tetapi waktu sebelum telat 1 bulan saya testpack negatif. Tapi sudah 12 hari ini sa...

Kesuburan
26 May 2022
Lihat Jawaban