Pro Kontra Sunat Pada Perempuan
Sunat pada perempuan yang hingga saat ini masih dilakukan oleh sebagian besar penduduk di kawasan Afrika dan beberapa wilayah di Indonesia. Di Indonesia, proses ini umumnya dilakukan oleh dukun beberapa saat setelah bayi lahir. Caranya, ujung klitoris sedikit dilukai sampai mengeluarkan darah.
Sedangkan sunat yang dilakukan pada anak permpuan di Afrika adalah benar-benar memotong bagian ujung alat genital perempuan. Akibatnya, pada saat dilakukan penyunatan, para perempuan mengalami perdarahan dan infeksi.
Sunat perempuan atau sirkumsisi atau female genetical mutilation (FGM) yang terjadi selama ini tidak terlepas dari nilai kultur pada masyarakat yang meyakini bahwa perempuan memiliki nafsu seksual lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Jadi, sunat perempaun dilakukan untuk mereduksi atau menekan nafsu seksual yang dimilikinya.
Secara medis, akan terjadi beberapa komplikasi yang mungkin timbul akibat tindakan sunat pada perempuan, yaitu:
- Infeksi
- Trauma dari bagian-bagian seputar alat reproduksi
- Air seni tertahan
- Timbul kista yang nyeri
- Infeksi panggul
- Rasa sakit saat bersenggama
- Masalah infertilitas
- Infeksi saluran kemih berulang
Pada prinsipnya, secara medis sunat pada perempuan tidak perlu dilakukan karena cenderung merugikan kesehatan. Di ujung klitoris juga terdapat kulit yang kalau pada penis disebut prepotium. Pada bayi perempuan, kadang bisa dilihat ujung klitoris ini memiliki lapisan putih yang bisa lepas sendiri. Nah, apabila lapisan putih tersebut belum terlepas juga, biasanya dokter membantu untuk melepasnya. Inilah yang biasanya oleh masyarakat awam kerap disebut sunat perempuan.
Saat ini di beberapa negara besar seperti Swedia, Norwegia, Australia, Canada dan Inggris telah menyatakan dengan tegas bahwa sunat pada perempuan adalah tindakan illegal dan dikategorikan pada tindakan kriminal. Bahkan kini beberapa organisasi Internasional, seperti Humanitarian National, The World Health Organization (WHO) dan The International Federation of Gynecology and Obstetrics, menegaskan bahwa sunat perempuan secara medis sangat tidak diperlukan dan tidak boleh dilakukan.